Persyaratan Sipenmaru Jalur Mandiri (Sarjana Terapan Alih Jenjang dan Profesi)



27 Jan 2020




Persyaratan Umum
  1. Latar belakang pendidikan awal adalah sejalur (in-line) dengan jalur pendidikan yang akan diikuti, sebagai berikut:
Program Studi yang Dituju Latar Belakang Pendidikan
Alih Jenjang  
1)      Sarjana Terapan Gizi Diploma III Gizi
2)      Sarjana Terapan Keperawatan Gigi Diploma III Keperawatan Gigi/ Kesehatan Gigi
3)      Sarjana Terapan Kebidanan Diploma III Kebidanan
Profesi  
1)    Dietisien S1 Gizi/ DIV Gizi/ Sarjana Terapan Gizi dan Dietetika
2)    Bidan DIV Kebidanan/ Sarjana Terapan Kebidanan
3)    Ners DIV Keperawatan/ Sarjana Terapan Keperawatan
  1. Akreditasi institusi pendidikan asal minimal B
  2. Tinggi badan minimal 155 cm bagi laki-laki, 150 cm bagi perempuan
  3. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah meliputi sehat fisik, tidak buta warna), serta tidak hamil bagi perempuan
  4. Bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku selama proses pendidikan di Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, termasuk bagi perempuan bersedia tidak hamil selama mengikuti pendidikan
  5. Mengisi pengakuan SKS, bagi yang belum ada nilai pengakuan SKS bersedia menempuh pada semester berjalan sesuai peraturan yang berlaku
  6. Bagi pendaftar Prodi Sarjana Terapan Alih Jenjang riwayat kuliah D-III terdaftar di laman http://forlap.dikti.go.id
  7. Menyerahkan Surat Klarifikasi Lulusan dari Perguruan Tinggi Asal
  8. Menyerahkan Surat Penyetaraan / Konversi Mata Kuliah Alih Jenjang
  9. Apabila memiliki pelatihan dan/atau pendidikan lain in-service atau memiliki prestasi setelah menyelesaikan pendidikan baik di tingkat internasional, nasional, propinsi atau kabupaten dapat dilampirkan bukti keikutsertaannya
  10. Dapat melampirkan bukti masa kerja dari pejabat yang berwenang jika telah memiliki masa kerja
Persyaratan Khusus Peserta DTPK (Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan)/3 T (Tertinggal, Terpencil dan Terluar)
  1. Calon peserta seleksi berasal dari DTPK dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Setempat
  2. Calon peserta wajib mengikuti seluruh ketentuan dan proses sipenmaru Poltekkes Kemenkes Yogyakarta
  3. Selama proses sipenmaru, jika diperlukan wajib untuk datang ke Poltekkes Kemenkes Yogyakarta
Ketentuan dan Persyaratan Calon Peserta Tugas Belajar PNS

Bagi peserta tugas belajar sesuai surat edaran nomor DM.02.03/V/2543/2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Calon Peserta Tugas Belajar Dalam Negeri bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun 2020 yaitu

  1. PNS Kementerian Kesehatan
  2. PNS tenaga kesehatan dan SDM Kesehatan yang bertugas di Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota, Rumah Sakit, Puskesmas dan jaringan layanan Puskesmas
  3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
  4. Telah penyesuaian ijazah (gelar terakhir tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir atau surat keterangan proses pencantuman gelar))
  5. Usia maksimal pada tanggal 1 Juli 2020:
Jenis SDM Kesehatan Usia Gol Minimal
DTPK/3T Non DTPK/3T
DIII -> DIV/S1 47 tahun 42 Tahun IIc
DIV/S1 -> Profesi 48 tahun 43 tahun IIc
  1. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural bersedia diberhentikan dari jabatan strukturalnya
  2. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional bersedia dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya
  3. Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah tugas belajar
  4. Tidak pernah mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam surat keputusan tugas belajar
  5. Bagi calon peserta yang sudah pernah mengikuti tugas belajar sebelumnya harus telah mengabdikan diri minimal 2N (N=masa pendidikan tugas belajar sebelumnya)
  6. Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh (tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama jika sudah pernah tugas belajar) kecuali untuk profesi
  7. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
  8. Peminatan yang diambil harus linier dengan pendidikan sebelumnya dan atau jabatan fungsional saat ini
  9. Tidak sedang dalam proses pindah ke instansi lain
Kelengkapan Berkas
  1. Ijazah dan transkrip nilai,  yang sudah dilegalisir  masing-masing sebanyak 1 lembar:
  2. Piagam akreditasi institusi pendidikan sebanyak 1 lembar.
  3. Surat Keterangan persetujuan mengikuti pendidikan dari pimpinan unit kerja bagi yang sudah bekerja.
  4. Surat Keterangan persetujuan mengikuti pendidikan dari suami/istri bagi yang sudah menikah.
  5. Surat keterangan tugas belajar bagi peserta tugas belajar.
  6. Surat pernyataan sanggup menanggung biaya pendidikan dan mentaati peraturan pendidikan (surat pernyataan terlampir).
  7. Bagi utusan pemerintah daerah/kerjasama/DTPK dapat melampirkan surat rekomendasi.
  8. Piagam pelatihan dan/atau pendidikan lain in-service yang dilegalisir pimpinan institusi pada tingkat kabupaten, propinsi, nasional, atau internasional jika memiliki.
  9. Surat Keterangan kesehatan dari dokter pemerintah (rumah sakit pemerintah, puskesmas) meliputi Tinggi Badan (TB), tidak buta warna, serta tidak hamil bagi perempuan.
  10. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sarjana terapan latar belakang merah
  11. Surat Klarifikasi Lulusan dari Perguruan Tinggi Asal (form terlampir)
  12. Surat Penyetaraan / Konversi Mata Kuliah Alih Jenjang (form terlampir)
  13. KTP, Kartu Keluarga, JKN

Scan berkas persyaratan pendaftaran tersebut diupload ke sistem

Jadwal Pelaksanaan Jalur Mandiri (Alih Jenjang)
No Kegiatan Waktu
1 Pendaftaran online melalui www.poltekkesjogja.ac.id 27 Januari – 28 Februari 2020
2 Berkas diterima terakhir  (Seleksi Tahap I) 3 Maret 2020
3 Ujian Tulis (Seleksi Tahap II) 10 Maret 2020
4 Pengumuman Hasil Uji Tulis (Seleksi Tahap II) 12 Maret 2020
5 Pendaftaran Uji Kesehatan (Seleksi Tahap III) secara online 12-14 Maret 2020
6 Uji kesehatan (Seleksi Tahap III) 17-18 Maret 2020
7 Pengumuman  Hasil Uji Kesehatan

(Seleksi Tahap III)

20 Maret 2020
8 Daftar Ulang 23-24 Maret 2020
9 Penyerahan berkas daftar ulang 23-24 Maret 2020
10 PKKMB 10 Juli 2020
11 Perkuliahan Tahun Akademik 2020/2021 20 Juli 2020

Apabila kuota belum terpenuhi pendaftaran akan dibuka pada bulan April 2020

Pelaksanaan Ujian Tulis

Ujian Tulis Sipenmaru Poltekkes Kemenkes Yogyakarta Tahun Akademik 2020/2021 Jalur Mandiri akan dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2020 di Kampus Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dengan materi keprofesian

Penentuan Kelulusan

Ketentuan kelulusan Seleksi Sipenmaru Jalur Mandiri :

Tahap I : Kelulusan berdasarkan pada kelengkapan data, berkas, dan dokumen
Tahap II : Kelulusan berdasarkan hasil ujian tulis berdasarkan urutan ranking nilai yang diperoleh pada nilai sesuai kompetensi profesi dan  Jenjangnya
Tahap III : Kelulusan berdasarkan pada tes kesehatan yang dilakukan oleh tim yang ditunjuk Poltekkes Kemenkes Yogyakarta yang meliputi sehat fisik, psikologi, tidak menggunakan narkoba, dan tidak hamil bagi perempuan (biaya uji kesehatan Rp 325.000,-)
Penetapan Kelulusan
  1. Penetapan kelulusan dinyatakan setelah peserta lulus semua tahap
  2. Penetapan calon mahasiswa baru Poltekkes yang diterima tersebut dibuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Poltekkes dan diketahui oleh Direktur.
  3. Dalam penetapan ditentukan peserta lulus utama dan peserta lulus cadangan
Pengumuman Calon Mahasiswa Baru yang Diterima

Calon mahasiswa baru yang diterima (utama dan cadangan) diumumkan oleh Ketua Panitia Poltekkes Kemenkes Yogyakarta diketahui Direktur Poltekkes Kemenkes Yogyakarta.

Pendaftaran Ulang bagi Calon Mahasiswa Baru yang Diterima
  1. Bagi peserta yang telah dinyatakan sebagai calon mahasiswa baru (lulus utama) wajib melakukan registrasi dengan membayar biaya daftar ulang sesuai program studinya dan melengkapi berkas mahasiswa baru yang meliputi :
a. Biodata Mahasiswa Baru : 2 lembar
b. Fotokopi Ijazah (legalisir) : 2 lembar
c. Fotokopi transkrip nilai (legalisir) : 2 lembar
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian  (asli dan Fotokopi) : 2 lembar
e. Surat pernyataan sebagai calon mahasiswa baru Poltekkes Kemenkes Yogyakarta (asli dan fotokopi) : 2 lembar
f. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (legalisir) : 2 lembar
g. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (legalisir) : 2 lembar
h. Fotokopi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) : 2 lembar
i. SK Tugas Belajar (bagi mahasiswa peserta tugas belajar) : 2 lembar
j. Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dari Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi setempat bagi Warga Negara Asing : 2 lembar
k. Bukti pembayaran daftar ulang : 2 lembar
l. Foto ukuran 3×4 cm terbaru Prodi D IV background merah : 2 lembar
  1. Bagi peserta cadangan, pendaftaran ulang akan dilakukan setelah ada pemberitahuan lebih lanjut.
Biaya Daftar Ulang bagi Calon Mahasiswa Baru

Biaya daftar ulang mahasiswa baru Poltekkes Kemenkes Yogyakarta Tahun Akademik 2020/2021 sebagaimana terlampir.

 Pengunduran Diri

Calon mahasiswa baru yang telah mendaftar ulang dan menyelesaikan proses administratif, kemudian mengundurkan diri maka wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri bermaterai Rp 6.000,-. Semua biaya yang telah dikeluarkan tidak dapat ditarik kembali.